Artikel

Kewenangan Desa dan Regulasi Desa

22 Juni 2018 13:58:34  Administrator  536 Kali Dibaca  Perpustakaan Online

Wajah baru desa menjadi harapan mengiringi UU Desa dengan posisi, peran dan kewenangan desa yang baru. Karena pada peraturan perundang-undangan sebelumnya, kewenangan desa hanya bersifat target, dan dengan UU Desa ini kewenangan desa bersifat mandat. Kedudukan desa menjadi pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government, bukan sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government). Desa mempunyai posisi dan peran yang lebih berdaulat, posisi dan peran yang sangat besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa. Model pembangunan yang dulunya bersistem Government driven development atau community driven development, sekarang bersistem Village driven development. selengkapnya

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

 Agenda

Belum ada agenda

 Facebook Desa Selat

 Peta Desa

 Video Desa

VIDEO DESA

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Komentar

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:143
    Kemarin:540
    Total Pengunjung:352.281
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.38
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

22 Juni 2018 | 5.753 Kali
Sejarah Desa
25 Juli 2018 | 4.985 Kali
Lambang Desa Selat
26 Agustus 2016 | 4.713 Kali
Wilayah Desa
30 April 2014 | 4.183 Kali
PKK DESA SELAT
29 Juli 2013 | 4.076 Kali
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
29 Juli 2013 | 4.071 Kali
Profil Desa
10 April 2018 | 3.967 Kali
GSI - B
18 Oktober 2019 | 514 Kali
PEMILIHA KETUA BPD BARU
12 Juni 2023 | 329 Kali
KELAS IBU HAMIL DI DESA SELAT
24 Agustus 2016 | 500 Kali
Visi dan Misi
23 Juni 2018 | 486 Kali
Rancang Bangun dan Pengelolaan BUMDesa
27 Juni 2024 | 303 Kali
POSYANDU LANSIA
27 Agustus 2018 | 497 Kali
Aksi PKK Desa Selat dalam Lomba Gerak Jalan Indah Kabupaten Bangli
14 November 2018 | 479 Kali
HAPUS SURAT PENGANTAR

 HUBUNGI KAMI

Hubungi Kami

Hubungi Kami