Artikel

Kewenangan Desa dan Regulasi Desa

22 Juni 2018 20:58:34  Administrator  958 Kali Dibaca  Perpustakaan Online

Wajah baru desa menjadi harapan mengiringi UU Desa dengan posisi, peran dan kewenangan desa yang baru. Karena pada peraturan perundang-undangan sebelumnya, kewenangan desa hanya bersifat target, dan dengan UU Desa ini kewenangan desa bersifat mandat. Kedudukan desa menjadi pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government, bukan sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government). Desa mempunyai posisi dan peran yang lebih berdaulat, posisi dan peran yang sangat besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa. Model pembangunan yang dulunya bersistem Government driven development atau community driven development, sekarang bersistem Village driven development. selengkapnya

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

 Agenda

Belum ada agenda

 Facebook Desa Selat

 Peta Desa

 Video Desa

VIDEO DESA

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Komentar

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:1.020
    Kemarin:1.485
    Total Pengunjung:566.917
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.223
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

27 Maret 2026 | 15 Kali
MUSYAWARAH DESA PERTANGGUNGJAWABAN BUMDES PRIHANDANA TAHUN ANGGARAN 2025
09 Maret 2026 | 33 Kali
PELAYANAN POSYANDU LANSIA
19 Februari 2026 | 104 Kali
BULAN BAHASA BALI 2026
12 Februari 2026 | 75 Kali
DUKUNGAN DAN KOMITMEN MEWUJUDKAN PEMERINTAH DESA SELAT ANTIKORUPSI
11 Februari 2026 | 92 Kali
GRATIFIKASI
11 Februari 2026 | 85 Kali
KOTAK PENGADUAN MASYARAKAT
10 Februari 2026 | 94 Kali
ALUR PELAYANAN DESA SELAT
22 Juni 2018 | 7.062 Kali
Sejarah Desa
25 Juli 2018 | 5.894 Kali
Lambang Desa Selat
26 Agustus 2016 | 5.585 Kali
Wilayah Desa
30 April 2014 | 5.003 Kali
PKK DESA SELAT
29 Juli 2013 | 4.909 Kali
Profil Desa
29 Juli 2013 | 4.864 Kali
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
10 April 2018 | 4.738 Kali
GSI - B

 HUBUNGI KAMI

Hubungi Kami

Hubungi Kami