Artikel

Kewenangan Desa dan Regulasi Desa

22 Juni 2018 20:58:34  Administrator  816 Kali Dibaca  Perpustakaan Online

Wajah baru desa menjadi harapan mengiringi UU Desa dengan posisi, peran dan kewenangan desa yang baru. Karena pada peraturan perundang-undangan sebelumnya, kewenangan desa hanya bersifat target, dan dengan UU Desa ini kewenangan desa bersifat mandat. Kedudukan desa menjadi pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government, bukan sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government). Desa mempunyai posisi dan peran yang lebih berdaulat, posisi dan peran yang sangat besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa. Model pembangunan yang dulunya bersistem Government driven development atau community driven development, sekarang bersistem Village driven development. selengkapnya

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

 Agenda

Belum ada agenda

 Facebook Desa Selat

 Peta Desa

 Video Desa

VIDEO DESA

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Komentar

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:153
    Kemarin:2.116
    Total Pengunjung:483.382
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.216
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

19 Januari 2026 | 12 Kali
POSYANDU LANSIA
15 Januari 2026 | 153 Kali
LAPORAN REALISASI KEUANGAN APBDESA PEMERINTAH DESA SELAT TAHUN ANGGARAN 2025
15 Desember 2025 | 159 Kali
PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR PEMERINTAHAN DESA
05 Desember 2025 | 134 Kali
PENYERAHAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA
14 November 2025 | 566 Kali
REALISASI BANTUAN LANGSUNG TUNAI
14 November 2025 | 205 Kali
POSYANDU LANSIA DESA SELAT
23 Oktober 2025 | 283 Kali
JUMAT BERSIH
22 Juni 2018 | 6.648 Kali
Sejarah Desa
25 Juli 2018 | 5.597 Kali
Lambang Desa Selat
26 Agustus 2016 | 5.292 Kali
Wilayah Desa
30 April 2014 | 4.696 Kali
PKK DESA SELAT
29 Juli 2013 | 4.647 Kali
Profil Desa
29 Juli 2013 | 4.610 Kali
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
10 April 2018 | 4.500 Kali
GSI - B

 HUBUNGI KAMI

Hubungi Kami

Hubungi Kami