Artikel

HAPUS SURAT PENGANTAR

14 November 2018 03:12:55  Administrator  348 Kali Dibaca  Berita Desa
Peratutan Presiden (perpres) Nomor 96 Tahun 2018
yang disahkan pada tanggal 18 Oktober 2018
Menyatakan bahwa pembuatan dokumen kependudukan tidak lagi memerlukan SURAT PENGANTAR, baik dari RT, RW, Kelurahan maupun Kecamatan. Langsung mengurus ke DISPENDUKCAPIL.
 
KARTU KELUARGA (KK) BARU :
Hanya butuh surat nikah dan keterangan pindah alamat bagi anggota baru.
 
KARTU KELUARGA (kk) PERUBAHAN :
Hanya butuh KK lama dan surat pernyataan perubahan.
 
E-KTP BARU :
Cukup KK.
 
E-KTP PERUBAHAN :
Butuh KK dab surat keterangan pindah.
 
AKTA KELAHIRAN :
Butuh surat keterangan lahir, buku nikah,KK dan E-KTP.
 
AKTA KEMATIAN :
Hanya butuh surat kematian.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

 Agenda

Belum ada agenda

 Facebook Desa Selat

 Peta Desa

 Video Desa

VIDEO DESA

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Komentar

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:438
    Kemarin:545
    Total Pengunjung:291.305
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.216
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

22 Juni 2018 | 5.337 Kali
Sejarah Desa
25 Juli 2018 | 4.616 Kali
Lambang Desa Selat
26 Agustus 2016 | 4.404 Kali
Wilayah Desa
30 April 2014 | 3.943 Kali
PKK DESA SELAT
29 Juli 2013 | 3.848 Kali
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
29 Juli 2013 | 3.781 Kali
Profil Desa
10 April 2018 | 3.765 Kali
GSI - B

 HUBUNGI KAMI

Hubungi Kami

Hubungi Kami